KPK Segera Jebloskan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Agustiani Tio Fredelina ke Lapas

8 Juni 2021, 22:10 WIB
KPK Segera Jebloskan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Agustiani Tio Fredelina ke Lapas /

WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) akan segera menjebloskan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Agustiani Tio Fridelina ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Eksekusi pidana tersebut akan segera dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima pemberitahuan tentang petikan putusan kasasi atas terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

“Akan segera dilakukan eksekusi pidananya," kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK di Jakarta, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA Selasa 8 Juni 2021.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Wahyu Setiawan. Ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menurut Ali Fikri, pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik bagi Wahyu Setiawan tersebut, semakin menguatkan dugaan perbuatan terhadap Tersangka Harun Masiku (HM). “KPK tetap optimistis dapat menemukan tersangka HM untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan," katanya.

Baca Juga: KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku

Seperti diketahui, Menjelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 Agustus 2020 memvonis Wahyu Setiawan 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Namun Majelis hakim tidak mencabut hak politik Wahyu Setiawan pada masa waktu tertentu seperti tuntutan yang disampaikan JPU KPK.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 7 Setember 2020 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, dengan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu Setiawan.

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat itu masih lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK untuk memvonis Wahyu Setiawan 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu Setiawan selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut JPU KPK.

Pencabutan hak politik terhadap Wahyu Setiawan seperti yang diajukan JPU KPK tersebut baru dipenuhi Majelis Hakim MA atau di tingkat kasasi.

Sementara untuk kader PDIP Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu Setiawan, divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima 19 Ribu Dolar Singapura dan 38.350 Dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Suap tersebut bertujuan agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Wahyu Setiawan juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Papayo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025, yaitu agar 3 Orang Asli Papua (OAP) lolos tes akhir menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler