2 Hakim Pakai Sabu, Alat Hisapnya Disimpan di Tas dan Laci Meja Kerja

23 Mei 2022, 13:54 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap 2 Hakim PN Rangkasbitung Kabupaten Lebak, karena memakai Narkoba jenis sabu-sabu./Foto ilustrasi /Renoberanger/Pixabay

WARTA SAMBAS - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap 2 Hakim PN Rangkasbitung Kabupaten Lebak, karena memakai Narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua Hakim PN Rangkasbitung ini bahkan kedapatan menyimpan alat hisap sabu-sabu (bong) di laci meja kerja dan tasnya.

Saat ini kedua Hakim PN Rangkasbitung, masing-masing berinisial YR (39) dan DA (39) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," kata Hendri Marpaung, Kepala BNNP Banten, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Senin 23 Mei 2022.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu di Lapas Singkawang, Disembunyikan dalam Cincau

Hendri mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua Hakim ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman Narkoba via ekspedisi.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten pun melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RASS (32) di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung.

RASS ditangkap Tim BNNP Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten pada Selasa 17 Mei 2022 pukul 10.00 WIB, usai mengambil paket di TIKI.

Baca Juga: Oknum Pak RT Konsumsi Sabu Bareng Bandar Narkoba di Siang Bolong, Terancam 20 Tahun Penjara

Begitu dibuka, di dalam paket yang dimbil RASS tersebut terdapat 2 bungkus plastik klip bening berukuran sedang, berisi sabu-sabu berbentuk kristal putih.

Terdapat pula paket kecil berisi sabu-sabu berbentuk kristal berwarna biru.

RASS yang berperan sebagai kurir ini mengaku kalau paket sabu-sabu yang diambilnya di TIKI itu akan diantarnya ke Kantor PN Rangkasbitung.

Petugas pun bergerak ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamanakan 2 Hakim, YR dan DA.

Baca Juga: Kurir Tanam Sabu di 20 Titik, dari Tugu Batas Kota sampai Selokan Gang

Selanjutnya, petugas menggeledah Kantor Hakim YR dan menemukan 1 bong di laci kerja. Kemudian 2 bong, 2 pipet dan 2 korek api gas di dalam tas Hakim DA.

Hendri pun menjelaskan, dalam kasus ini ketiga tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu ini merupakan ASN.

Kedua Hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan di BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan.

Selain keduanya, BNNP Banten juga memeriksa satu kurir dan seorang Asisten Rumah Tangga.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu di Lapas Garut, Disembunyikan dalam Tulang Ayam

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus Narkoba yang melibatkan 2 Hakim PN Rangkasbitung ini terdiri atas:

- Resi pengiriman TIKI

- 4 unit telepon genggam beserta lima SIM Card

- 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS beserta STNK

- 3 lembar KTP

- 3 bong

- 2 korek api gas

- 2 dua pipet, dan

- 1 kacamata.

Hakim YR dan DA serta ASN RASS disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler