Khilafatul Muslimin Terdaftar sebagai Yayasan, Polisi: Uang Operasionalnya Cukup Besar

7 Juni 2022, 23:23 WIB
Khilafatul Muslimin yang bertanggungjawab atas aksi konvoi 'Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah' di Cawang ternyata bukan Ormas/Foto Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Polda Metro Jaya. /Yeni/PMJ News

WARTA SAMBAS - Khilafatul Muslimin yang bertanggungjawab atas aksi konvoi 'Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah' di Cawang ternyata bukan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Polda Metro Jaya memastikan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar sebagai Ormas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hasil penulusuran legalitas oleh Polda Metro Jaya, ternyata Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai Yayasan.

"Ini sedang kami sidik secara berkesinambungan," kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Dirkrimum Polda Metro Jaya, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris NII di Tangerang Selatan, Hasil Pengembangan Penangkapan di Sumatera Barat

Seperti diketahui, aksi konvoi oleh anggota Khilafatul Muslimin beberapa waktu viral lantaran mengkampanyekan penggantian Pancasila.

Konvoi tersebut disertai pembagian brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah versi mereka.

Aksi konvoi tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi makar. Sehingga aparat kepolisian pun segera bertindak.

Hasil kepolisian menetapkan 3 tersangka terkait aksi tersebut, yakni:

1. Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes Ghozali Ibnu Taman

2. Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin Dasmad bin Surjan.

3. Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin, Adha Sikumbang.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau (15) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP.

Ancaman hukuman terhadap ketiga orang bertanggungjawab terhadap aksi konvoi tersebut maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: PNS Teroris Ditangkap Densus 88 di Tangerang, Tjahjo Kumolo Pastikan dapat Sanksi Terberat

Kemudian kepolisian juga menetapkan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka, usai ditangkap di Lampung, Selasa 7 Juni 2022 pagi.

Ternyata Abdul Qadir Baraja pernah ditahan karena terlibat kasus terorisme pada 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985.

Seperti diketahui Yayasan Khilafatul Muslimin pimpinan ABdul Qadir Baraja ini turut menyebarkan ajaran dan khilafah sebagai penggandi Pancasila di Indonesia.

Hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa Yayasan Khilafatul Muslimin memiliki dangat operasional yang cukup besar.

"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan yang besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut," kata Dirkrimum Hengki.

"Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya," pungkas Hengki.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler