Plat Putih Tulisan Hitam Mulai Berlaku di 3 Provinsi Ini, Berikut Cara Mendapatkannya...

17 Juni 2022, 11:33 WIB
Tahun ini Korlantas Polri mulai melakukan peralihan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dari Plat Hitam tulisan putih ke Plat Putih tulisan hitam. /korlantas.polri.go.id

WARTA SAMBAS - Tahun ini Korlantas Polri mulai melakukan peralihan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dari plat hitam tulisan putih ke Plat Putih tulisan hitam. 

Korlantas Polri terlebih dahulu mengutamakan penggunaan Plat Putih tulisan hitam di 3 provinsi di Indonesia. 

Ketiga provinsi di Indonesia yang mulai menerapkan Plat Putih tulisan hitam tersebut terdiri atas Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Barat.

Dipilihnya ketiga provinsi tersebut, lantaran materi plat hitam tulisan putihnya (plat lama) sudah habis. 

Baca Juga: Kasus Pemukulan di Jalan Tol Dalam Kota, Plat Mobil RFH Milik Pelaku Tidak Terdaftar di Kepolisian

"Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis," kata Kombes Pol Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 17 Juni 2022.

Taslim mengungkapkan, saat ini material Plat Putih tulisan hitam (plat baru) sudah cukup banyak diproduksi. 

"Jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan," jelas Taslim. 

Hal ini juga menunjukkan bahwa penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah dimulai.

Baca Juga: Rachel Vennya Pakai Plat RFS, Polisi: Kita Panggil Senin 25 Oktober 2021

Taslim mengungkapkan, terdapat beberapa cara atau mekanisme bagi masyarakat untuk mendapatkan Plat Putih tulisan hitam tersebut.

Adapun mekanisme atau cara mendapatkan Plat Putih tulisan hitam atau plat baru ini sebagai berikut: 

1. Masa Plat 5 Tahunan Sudah Habis

Bagi masyarakat yang menggunakan menggunakan TNKB baru ini, haruslah masa plat lima tahunana di kendaraan bermotornya sudah mulai habis. 

2. Minta Layanan Regident

Mekanisemnya sama dengan layanan Regident selama ini. Berproses secara alami. 

"Masyarakat datang minta layanan Regident. Lalu kita gunakan material yang ada. Namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan stok lama," jelas Taslim.

Ia menegaskan, kendaraan yang masih menggunakan material plat lama, masih sah, sampai dengan masa berlakunya habis.*** 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler