Usai Perkosa dan Jual Remaja Putri, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Kabur ke 2 Daerah Ini

- 22 Mei 2021, 20:39 WIB
Usai Perkosa dan Jual Remaja Putri, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Kabur ke 2 Daerah Ini
Usai Perkosa dan Jual Remaja Putri, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Kabur ke 2 Daerah Ini /Pixabay/ninocare/

WARTA SAMBAS – Usai dilaporkan memperkosa dan menjual remaja putri secara online ke pria hidung belang, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) ketakutan. Ia pun memutuskan kabur ke Cilacap Jawa Tengah, kemudian ke Bandung Jawa Barat.  

"Dia melihat pemberitaan media yang bertubi-tubi sehingga melarikan diri," ujar Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Kapolres Metro Bekasi Kota, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 22 Mei 2021.

Menurut Suprijadi, begitu laporan dibuat pada 12 April 2021, AT langsung melarikan diri ke Cilacap beberapa hari di rumah saudaranya. Lantaran masih merasa tidak aman, pelakua hanya beberapa hari di Jawa Tengah tersebut. “Ke Cilacap terus Bandung," tuturnya.

Baca Juga: Kota Bekasi Membara, Anak Anggota Dewan Diduga Perkosa dan Jual Remaja Putri

Kendati sudah melarikan diri hingga di dunia provinsi, AT berhasil diringkus aparat kepolisian yang menindaklanjuti laporan terkait perbuatannya.

"Pemeriksaan terhadap tersangka, dia tidak mengakui kegiatan menjual korban, hanya persetubuhan di bawah umur. Namun, itu nanti tetap akan kita kembangkan," kata Suprijadi.

Atas perbuatannya, AT disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) Junto 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp5 Miliar.

Diberitakan sebelumnya, AT diduga memperkosa remaja putri berinisial PU (15), kemudian menjual wanita malang tersebut secara online ke lelaki hidung belang.

Anak Anggota Dewan Kota Bekasi, AT tersebut dilaporkan orangtua korban PU, berinisial LF dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Ia berharap pelaku diberi hukuman setimpal.

Lantaran tindakan asusila ini dilakukan anak Anggota Dewan Kota Bekasi, kasus dugaa perkosaan ini pun menjadi perhatian publik, dan sempat viral di berbagai Media Sosial (Medsos)

Menindaklanjuti laporan dugaan perkosaan yang dilakukan anak Anggota Dewan Kota Bekasi terhadap remaja putri tersebu, jajaran Polres Metro Kota Bekasi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk membekuk AT.

”AT kami tetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik,” kata Supryadi.

Penyidik telah melayangkan beberapa kali surat panggilan kepada anak Anggota Dewan Kota Bekasi tersebut, namun mangkir. Bahkan keberadaannya hingga kini belum diketahui.

Polisi pun melakukan pencarian dan akan menjemput paksa AT yang diduga memperkosa remaja putri dan menjualnya secara online tersebut.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menambahkan, pemanggilan terhadap AT sudah tiga kali, tetapi yang bersangkutan mangkir. “Kalau sudah tiga kali ya kita jemput paksa. Kita cari dia,” katanya.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x