KPK Segera Jebloskan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Agustiani Tio Fredelina ke Lapas

- 8 Juni 2021, 22:10 WIB
KPK Segera Jebloskan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Agustiani Tio Fredelina ke Lapas
KPK Segera Jebloskan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Agustiani Tio Fredelina ke Lapas /

Selain itu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu Setiawan selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut JPU KPK.

Pencabutan hak politik terhadap Wahyu Setiawan seperti yang diajukan JPU KPK tersebut baru dipenuhi Majelis Hakim MA atau di tingkat kasasi.

Sementara untuk kader PDIP Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu Setiawan, divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima 19 Ribu Dolar Singapura dan 38.350 Dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Suap tersebut bertujuan agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Wahyu Setiawan juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Papayo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025, yaitu agar 3 Orang Asli Papua (OAP) lolos tes akhir menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x