MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Ini Pertimbangannya...

- 20 Juli 2022, 16:07 WIB
Mahkmah Konstitusi (MK) menolak legalisasi ganja medis atau narkotika untuk kepentingan bidang kesehatan.
Mahkmah Konstitusi (MK) menolak legalisasi ganja medis atau narkotika untuk kepentingan bidang kesehatan. /Pixabay/

WARTA SAMBAS - Mahkmah Konstitusi (MK) menolak legalisasi ganja medis atau narkotika untuk kepentingan bidang kesehatan.

Penolakan legalisasi ganja medis tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman ketika sidang gugatan, Rabu 20 Juli 2022.

Keputusan menolak legalisasi ganja tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan 9 Hakim Konstitusi.

Hakim Konstitusi tersebutterdiri atas Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra dan Mahanan M.P.

Baca Juga: Legalisasi Ganja Medis? Prof Zubairi: Belum Ada Bukti Obat Ganja Lebih Baik

"Pertama, menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 20 Juli 2022.

Adapun pertimbangan MK sehingga menolak legalisasi ganja medis di antaranya jenis narkotika golongan i untuk kesehatan atau terapi belum terbukti secara ilmiah.

"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah," kata Usman.

Legalisasi ganja medis tidak bisa diterima secara rasionalitas, baik secara medis, filosofis, sosiologis maupun yuridis.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x