PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 9 Agustus 2021, Jokowi Ungkap 3 Pilar Utama Penanganan Covid-19

2 Agustus 2021, 21:51 WIB
PPKM diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021, Jokowi pun mengungkapkan 3 Pilar Utama Penanganan Covid-19 /Instagram.com/@jokowi

WARTA SAMBAS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021 mendatang, mulai Selasa 3 Agustus 2021 besok.

Kebijakan PPKM diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021 disertai ini pula dengan 3 Pilar Utama Penanganan Covid-19.

Menurut Presiden Jokowi, 3 Pilar Penanganan Covid-19 ini menjadi tumpuan pemerintah, termasuk ketika PPKM diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021 ini.

Baca Juga: Apakah PPKM Diperpanjang?, Jokowi: Pemerintah Memutuskan Melanjutkan Penerapan PPKM Level 4

Jokowi mengungkapkan, 3 Pilar Utama Penanganan Covid-19 tersebut terdiri atas: 

1. Kecepatan Vaksinasi

Jokowi mengatakan, kecepatan Vaksinasi Covid-19 ini terutama di wilayah-wilayah Indonesia yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat.

2. Penerapan 3M yang Masif

 

Mengenakan maskes, Mencuci tangan dan Menjaga jarak (3M) menjadi pilar kedua dalam penanganan Covid-19 yang penerapannya harus dilakukan secara masif.

Jokowi berharap seluruh komponen masyarakat menerapkan 3M ini secara masif untuk mencegah penularan Covid-19

3. Testing, Tracing, Isolasi dan Treatment secara Masif

Jokowi juga berharap testing, tracing, isolasi dan treatment yang selama ini sudah berjalan hendaknya digencarkan secara masif.

Bersamaan dengan itu juga diharapkan untuk menjaga Tingkat Keterisian Tempat Tidur (BOR) Rumah Sakit (RS), penambahan fasilitas isolasi terpusat.

 

"Serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen," kata Jokowi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 2 Agustus 2021. 

Dalam kesempatan ini, Jokowi mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap keijakan PPKM.

Jokowi mengatakan, pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dengan ancaman ekonomi.

"Untuk itu Gas dan Rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir," jelas Jokowi.

Ia pun mengatakan, Pemerintah tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang.

"Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir," kata Jokowi.

Hal itu dilakukan, lanjut dia, supaya kebijakan yang diambil itu tepat, baik untuk bidang kesehatan maupun perekonomian.

"Dalam situasi apapun, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan matapencaharian masyarakat," pungkas Jokowi.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler