Telat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Kemenkes: Harus Ulang dari Awal

19 Februari 2022, 04:53 WIB
Masyarakat yang telat Vaksin Covid-19 dosis kedua setelah mendapatkan dosis pertama, harus mengulang lagi dari awal. /pixabay.com

 

WARTA SAMBAS - Masyarakat yang telat Vaksin Covid-19 dosis kedua setelah mendapatkan dosis pertama, harus mengulang lagi dari awal.

Disebut telat Vaksin Covid-19 apabila dalam 6 bulan setelah mendapatkan dosis pertama, tidak disuntik dosis kedua.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan aturan terkait telat Vaksin Covid-19 ini setelah mendapat rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunikasi Nasional (ITAGI).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menkes Nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksin Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.

Baca Juga: MUI: Vaksin Merah Putih Suci dan Halal

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, untuk Vaksinasi ulang bisa menggunakan vaksin yang berbeda dengan sebelumnya.

"Boleh diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama sesuai dengan ketersediaan di wilayah masing-masing," kata Nadia, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 19 Februari 2022.

Seperti diketahui jarak minimal dosis pertama dengan dosis kedua berbeda-beda setiap jenis vaksin.

Misalnya untuk Vaksin Sinovac pada usia 18-59 tahun disuntikkan 2 kali dengan rentak jarak 14 atau 28 hari (0,5 ml per dosis).

Baca Juga: Booster Vaksin Nusantara Jadi Pilihan Menhan Prabowo Subianto, Tak Sesuai Rekomendasi ITAGI dan BPOM

Sementara Vaksin Sinovac pada usia 60 tahun atau lebih disuntik 2 kali dengan rentang jarak 28 hari (0,5 ml per dosis).

Vaksin Bio Farma untuk usia 12 -17 tahun disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak 14 atau 28 hari (0,5 ml per dosis).

Vaksin Bio Farma untuk usia 18-59 tahun disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak 14 atau 28 hari (0,5 ml per dosis).

Baca Juga: Vaksinasi Booster 12 Januari 2022, Hanya 5 Vaksin Ini yang Punya EUA

Sementara Vaksin Bio Farman untuk usia 60 tahun atau lebih disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 14 atau 28 hari (0,5 ml per dosis).

Sedangkan Vaksin AstraZeneca untuk usia 18 tahun ke atas disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak 12 minggu (0,5 ml per dosis).

Vaksin Moderna untuk usia 18 tahun ke atas disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak 1 bulan (0,5 ml per dosis).

Vaksin Pfizer untuk usia 12 tahun ke atas disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak 21 hari (0,3 ml per dosis).

Kendati memiliki rentang jarak minimal yang berbeda, Kemenkes telah mentapkan rentang maksimal untuk semua vaksin, yakni 6 bulan antara dosis pertama dengan dosis kedua. 

Jika rentang jaraknya lebih dari 6 bulan, maka masyarakat harus mulai lagi dari awal, yakni ikut Vaksinasi Covid-19 dosis pertama lagi.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler