WARTA SAMBAS - Kendati pandemi Covid-19 belum berakhir, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membolehkan masyarakat melepas masker.
Namun, Jokowi membolehkan masyarakat lepas masker itu hanya saat beraktivitas luar ruangan (outdoor).
Jokowi tidak membolehkan masyarakat melepas masker di 2 tempat, yakni di dalam ruang tertutup dan transportasi publik.
"Untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 17 Mei 2022.
Masih adanya pembatasan tempat untuk melepas masker ini, lantaran Jokori tidak ingin seperti negara-negara lain yang langsung buka masker.
"Ini masih masa transisi. Kita-kira 6 bulan kita lihat seperti apa," kata Jokowi.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum mengambil kebijakan pelonggaran.
Jokowi memastikan, pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam memutuskan suatu kebijakan terkait pandemi Covid-19 ini.
Pemerintah, kata Jokowi, memiliki sejumlah pengalaman saat menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian Delta dan Omicron.
Seperti diketahui, lantaran tidak ada lonjakan kasus Covid-19 pascalebaran Idulfitri 1443 Hijriyah kemarin, pemerintah semakin melakukan pelonggaran.
Setelah sebelumya membolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran, kini membolehkan masyarakat melepas masker saat beraktivitas diluar ruangan.***