2 Vaksin Ini Haram, Fatwa MUI: Pakai Embrio Bayi Manusia dan Enzim Pankreas Babi

- 4 Juli 2022, 12:22 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap 2 Vaksin Covid-19. Masing-masing buatan China dan India.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap 2 Vaksin Covid-19. Masing-masing buatan China dan India. /hajinews.id/

Baca Juga: Jelang Iduladha, Menko PMK: Kita Harus Berburu Vaksin

MUI kembali mengingatkan kembali Vaksin Covid-19 yang haram ini menyusul langkah pemerintah yang menggencarkan Vaksin Booster.

Diberikan sebelumnya, Vaksin Booster bakal jadi syarat masuk Fasilitas Umum (Fasum) atau fasilitas publik di Indonesia.

Kabar Vaksin Booster bakal jadi syarat masuk Fasum tersebut disampaikan Satgas Penanganan Covid-19.

Adapun alasan Vaksin Booster bakal jadi syarat masuk Fasum tersebut, karena cakupan vaksin dosis ketiga ini masih belum signifikan.

Baca Juga: Omicron BA.4 dan BA.5 Ditemukan di Bali, Bisa Menghindari Imunitas Vaksin Covid-19

"Cakupan nasional baru sebesar 24 persen," ungkap Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.

Selain itu, ungkap Wiku, cakupan Vaksin Booster di 28 dari 34 provinsi di Indonesia masih di bawah 30 persen.

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," ungkap Wiku.

Dengan melihat cakupan Vaksin Booster yang cenderung stagnan tersebut, Pemerintah pun berupaya memperluasnya.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah