2 Vaksin Ini Haram, Fatwa MUI: Pakai Embrio Bayi Manusia dan Enzim Pankreas Babi

- 4 Juli 2022, 12:22 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap 2 Vaksin Covid-19. Masing-masing buatan China dan India.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap 2 Vaksin Covid-19. Masing-masing buatan China dan India. /hajinews.id/

Salah satunya dengan memperbanyak kegiatan yang mewajibkan peserta harus sudah disuntik Vaksin Booster.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah