2 Vaksin Ini Haram, Fatwa MUI: Pakai Embrio Bayi Manusia dan Enzim Pankreas Babi

- 4 Juli 2022, 12:22 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap 2 Vaksin Covid-19. Masing-masing buatan China dan India.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap 2 Vaksin Covid-19. Masing-masing buatan China dan India. /hajinews.id/

WARTA SAMBAS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap 2 Vaksin Covid-19. Masing-masing buatan China dan India.

Vaksin yang mendapat fatwa haram dari MUI tersebut, masing-masing menggunakan embrio bayi manusia dan enzim pankreas babi.

Kedua Vaksin yang dinyatakan haram oleh MUI itu bernama Convidecia buatan China dan Covovaxmirnaty buatan India.

Vaksin Convediacia diproduksi Cansino Biologics Inc China. Sedang Vaksin Covovaxmirnaty diproduksi Serum Institute of India Pvt.

Baca Juga: Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasum, Ini Alasannya...

Dilansir laman resmi MUI seperti dikutip WARTA SAMBAS Senin 4 Juli 2022, Vaksin Convediacia dinyatakan haram melalui Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022. 

MUI menjelaskan, proses pembuatan Vaksin Convediacia menggunakan bagian anggota tubuh manusia, yakni jus minal insa.

Bagian anggota tubuh manusia dalam Vaksin Convediacia tersebut berupa berupa embrio bayi.

Sementara Vaksin Covovaxmirnaty buatan India menggunakan enzim dari pankreas babi dalam proses pembuatannya.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x