Berikut rincian aturan baru bagi PPDN:
1. PPDN yang mendapatkan Vaksinasi Booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
2. PPDN yang mendapatkan Vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam.
Bisa juga hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN dapat melakukan Vaksin Booster di tempat keberangkatan.
3. PPDN yang mendapatkan Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat Vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
5. PPDN usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi. Namun wajib bersama pendamping perjalanan.
6. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif Tes RT-PCR
Sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.