Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Satgas Penanganan Covid-19: Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 9 Juli 2022, 18:13 WIB
Satuan Tugas Coronavirus Disease 2019 (Satgas Penanganan Covid-19) menerbitkan aturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Satuan Tugas Coronavirus Disease 2019 (Satgas Penanganan Covid-19) menerbitkan aturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). /Tangkapan Layar YouTube BNPB Indonesia./

Berikut rincian aturan baru bagi PPDN

1. PPDN yang mendapatkan Vaksinasi Booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

2. PPDN yang mendapatkan Vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam. 

Bisa juga hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

PPDN dapat melakukan Vaksin Booster di tempat keberangkatan.

3. PPDN yang mendapatkan Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat Vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

5. PPDN usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi. Namun wajib bersama pendamping perjalanan.

6. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif Tes RT-PCR

Sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah