Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Satgas Penanganan Covid-19: Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 9 Juli 2022, 18:13 WIB
Satuan Tugas Coronavirus Disease 2019 (Satgas Penanganan Covid-19) menerbitkan aturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Satuan Tugas Coronavirus Disease 2019 (Satgas Penanganan Covid-19) menerbitkan aturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). /Tangkapan Layar YouTube BNPB Indonesia./

WARTA SAMBAS - Satuan Tugas Coronavirus Disease 2019 (Satgas Penanganan Covid-19) menerbitkan aturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Rincian aturan baru untuk PPDN dari Satgas Penanganan Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran atau SE Nomor 21 Tahun 2022.

Menurut Satgas Penanganan Covid-19, aturan baru untuk PPDN ini berlaku efektif mulai Minggu 17 Juli 2022 mendatang.

"Akan dievaluasi setelah berjalan," kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 9 Juli 2022.

Baca Juga: Omicron BA.4 dan BA.5 Ditemukan di Bali, Bisa Menghindari Imunitas Vaksin Covid-19

Wiku menjelaskan aturan baru ini dirilis 10 hari sebelum masa berlaku, supaya masyarakat punya waktu untuk mendapatkan Vaksin Booster.

Dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto itu, PPDN wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

Selain itu, SE tersebut juga mewajibkan PPDN menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Buronan Jepang Ditangkap di Lampung, Kasus Penipuan Dana Subsidi Covid-19

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x