Selain itu, wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Dari Jepang Jungwoo NCT Bawa Pulang Covid-19 ke Korea, Padahal Sudah Vaksin Booster
Aturan baru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan.
Kemudian daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Kebijakan tersebut juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum.
Tidak berlaku pula bagi penumpang kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi.***