Remaja Boleh Mudik Tanpa Booster, Menkes Budi Gunadi: Ini Hadiah dari Presiden Jokowi

19 April 2022, 01:30 WIB
Pemerintah membolehkan remaja usia di bawah 18 tahun untuk mudik Lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah tanpa Tes PCR atau Antigen dan vaksin booster. /ANTARA FOTO/

WARTA SAMBAS - Pemerintah membolehkan remaja usia di bawah 18 tahun untuk mudik Lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah tanpa Tes PCR atau Antigen dan vaksin booster.

Untuk bisa mudik Lebaran 2022, para remaja hanya harus sudah mengikuti Vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, kebijakan mudik untuk remaja ini merupakan hadiah dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

"Ini hadiah dari beliau (Jokowi-red) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik," kata Menkes Budi Gunadi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Hindari Puncak Arus Mudik, Jokowi Ajak Masyarakat Pulang Kampung Lebih Awal

Budi Gunadi mengatakan, Presiden Jokowi juga mendengarkan dinamika di masyarakat yang menolak booster, tes PCR atau Antigen sebagai syarat mudik.

"Booster ini kan hanya diberikan ke usia 18 tahun ke atas," jelas Budi Gunadi.

Jokowi memahami dinamika tersebut, kata Budi Gunadi, makanya memutuskan anak di bawah 18 tahun oleh mudik tanpa Tes PCR atau Antigen dan booster.

"Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden, anak-anak remaja kalau mau mudik belum dibooster nggak apa-apa, nggak usah dites antigen," tutur Budi Gunadi.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Tahap II 2022, Kemenhub Siapkan Anggaran Rp10 Miliar

Ia pun menegaskan, kalau para remaja bisa mendampingi orangtuanya untuk mudik tanpa perlu Tes PCR atau Antigen. Asalnya sudah vaksin dosis pertama dan kedua.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi membolehkan masyarakat mudik Lebaran 2022. Tetapi harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Syarat tersebut di antaranya pemudik wajib sudah divaksin penuh, termasuk booster.

Selain itu, masyarakat juga harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) selama perjalanan mudiknya.***

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler