WARTA SAMBAS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengenakan tarif Rp1.000 untuk setiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Tarif ini dikenakan kepada lembaga yang mengakses unsur data kependudukan, seperti NIK, foto wajah sampai pemadanan kata.
Detail tarif akses NIK ini bakal dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (RPP PNBP).
"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga," kata Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 14 April 2022.
Baca Juga: Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai NIK, Catat Tanggal Penerapannya
Zudan mengatakan, kebijakan tarif akses NIK di database kependudukan ini telah dikomunikasikan dengan sejumlah lembaga.
Terkait rencana penerapan tarif akses NIK ini, setiap lembaga diharapkan memahami kondisi dan kebutuhan Dukcapil.
Selama ini, ungkap Zudan, Pemerintah sudah menanggung biaya akses NIK di database kependudukan.
"Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan selama delapan tahun, ditanggung APBN,” ungkap Zudan.