Jaksa KPK sebut Pedangdut Betty Elista Disawer Terdakwa Ekspor Benur Edhy Prabowo, Sigini Nominalnya...

10 Juni 2021, 21:27 WIB
Jaksa KPK sebut Pedangdut Betty Elista Disawer Terdakwa Ekspor Benur Edhy Prabowo, Sigini Nominalnya... /Tangkap layar Twitter.com/@belista_real

WARTA SAMBAS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyebut Pedangdut Betty Elista menerima uang tunai senilai Rp66 Juta dari terdakwa korupsi benur (benih lobsters), eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Saweran dengan nilai fantastis tersebut diungkap Jaksa KPK ketika sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu 9 Juni 2021 kemarin.

"Saya akan bacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudari Betty Elista, di sini disebutkan bahwa 'Saya (Betty) pernah menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp66 juta selama kurun waktu 2020," kata Jaksa KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA.

Pedangdut Betty Elista seharusnya dihadirkan sebagai saksi untuk 6 terdakwa korupsi ekspor benur, yakni:

  1. Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan

  2. Andreau Misanta Pribadi, Staf Khusus Edhy Prabowo

  3. Safri, Staf Khusus Edhy Prabowo

  4. Amiril Mukminin, Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo

  5. Ainul Faqih, Sekretaris Pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi, dan

  6. Siswadhi Pranoto Loe, Pemilik PT Aero Cipta Kargo.

Namun Betty Elista tidak memenuhi panggilan. Sehingga Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada meminta Jaksa KPK membacakan BAP-nya.

Baca Juga: Bos PT DPPP Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 250 Juta Rupiah, Banyak Hal Meringankan...

"Saudari Betty Elista 'point' saja biar tidak tebal berita acaranya, sejauh mana saksi Betty Elista kenal dengan subjek pertanyaan nomor 4 (para terdakwa) poin 1 sampai 7 coba ditandai dulu Penuntut Umum. Khusus butir keempat mengenai saudara Edhy Prabowo dan berkenaan aliran dana uang toh singkat itu saja, kepada penuntut umum dipersilakan dibacakan," ujar Albertus Usada.

Jaksa KPK lalu membacakan keterangan Betty Elista bahwa ia tidak mengenal Suharjito, Safri, Andreau Misanta Pribadi, Ainul Faqih. Namun mengenal Edhy Prabowo dan mengetahui Amiril Mukminin.

"Bahwa saksi kenal dengan Edhy Prabowo, bahwa saksi kenal dengan yang bersangkutan pada tahun 2019 saat kunjungan kerja KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) ke Palembang," ujar Jaksa.

Betty Elista mengaku tahu orang bernama Amiril, karena Edhy Prabowo pernah mengirim "screen shot" transfer ke rekening pribadinya, bahwa Amiril mengirim uang Rp10 Juta.

Jaksa mengungkapkan, pada 28 Januari 2020, Betty Elista menerima transfer Rp5 juta dari Edhy Prabowo. "Karena sebelumnya yang bersangkutan meminta saya untuk nomor rekening dengan tujuan memberikan saweran tips kepada saya, karena saya telah menyanyi di acara tersebut," kata Jaksa membacakan BAP Betty.

Kemudian pada 12 Februari 2020, Betty Elista kembali menerima transfer ke rekening pribadinya dari Edhy Prabowo sebesar Rp10 juta, menggunakan nama Amiril Mukminin. "Uang tersebut dikirim, karena Edhy menginginkan saya datang ke Jakarta untuk menemuinya," kata jaksa.

Sekitar 12 Februari 2020 ada transfer ke rekening Betty Elista sebesar Rp20 juta dari Edhy Prabowo atas nama Amiril Mukminin. Pada 4 Maret 2020, ia kembali mendapat transfer Rp5 juta.

Kemudian dalam dakwaan disebutkan pada September-Oktober 2020, Edhy Prabowo memberikan uang tunai Rp15 juta kepada Betty Elista.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler