Maria Agustina Bantah IMB Mega Lavender Kubu Raya Cacat Prosedur Apalagi Disebut Kecolongan

- 5 Mei 2021, 22:04 WIB
Maria Agustina Bantah IMB Mega Lavender Kubu Raya Cacat Prosedur Apalagi Disebut Kecolongan
Maria Agustina Bantah IMB Mega Lavender Kubu Raya Cacat Prosedur Apalagi Disebut Kecolongan /

"Saya tegaskan, bahwa tanah tersebut sudah dijual secara resmi oleh ibu kami sesuai hukum yang berlaku. Jadi kami tidak ada hubungan dengan pihak Mega Lavender. Karena Mega Lavender beli tanahnya bukan dari kami, tapi beli dengan Hendri Susanto Ngadimo," jelas Iche.

Beberapa waktu lalu, Benny Irawan menggelar aksi unjukrasa di depan kompleks perumahan tersebut. Ia mendesak pihak pengembang menghentikan kegiatan.

"Kami tegaskan lagi, tanah ini dijual ibu kami pada tahun 1989 ke Hendri. Sejak itu, kami adik beradik tidak ada ribut atau masalah. Karena ibu kami sudah clear dengan Hendri. Tidak tahu juga, kenapa sekarang ada masalah," kata Iche.

Menurut Iche, ia dan empat saudaranya tidak mau ikut campur dalam polemik ini. Karena hak atas tanah itu sudah tidak ada lagi pada mereka.

"Tanah dijual ibu kami. Masalah hasil penjualan itu mau dikemanakan, itu urusan ibu kami semasa hidupnya. Ibu meninggal pada 1990," tutup Iche.

Sementara, Benny Irawan yang menggugat perumahan Mega Lavender mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan terkait sengkarut tanah tersebut. “Saya minta IMB dibekukan, sampai ada keputusan pengadilan yang inkrah,” katanya.

Menanggapi itu, Maria Agustina mengatakan, proses pembekuan IMB itu harus melalui proses peradilan. Tidak bisa serta merta membekukan, apalagi proses pengajuan IMB Mega Lavender sudah sesuai prosedur yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x