RAPBD Perubahan Kalbar 2022, Biaya Tak Terduga Turun 39 Persen

- 23 Agustus 2022, 12:16 WIB
Biaya Tak Terduga dalam RAPBD Perubahan Provinsi Kalbar 2022 yang diusulkan eksekutif mengalami penurunan yang cukup signifikan, mencapai 39 persen.
Biaya Tak Terduga dalam RAPBD Perubahan Provinsi Kalbar 2022 yang diusulkan eksekutif mengalami penurunan yang cukup signifikan, mencapai 39 persen. /Akun Facebook suriansyah.firdaus/

 

WARTA SAMBAS - Biaya Tak Terduga dalam RAPBD Perubahan Provinsi Kalbar 2022 yang diusulkan eksekutif mengalami penurunan yang cukup signifikan, mencapai 39 persen.

Apabila pada APBD Murni Provinsi Kalbar 2022 Biaya Tak Terduga sekitar Rp30 Miliar, dalam RAPBD Perubahan turun menjadi sekitar Rp18,3 Miliar.

Sementara untuk biaya rutin dan biaya pegawai dan lainnya dalam RAPBD Perubahan 2022 ini tidak mengalami penurunan seperti halnya Biaya Tak Terduga.

"Berkurangnya Biaya Tak Terduga ini mungkin terkait dengan kondisi Covid-19 yang sudah membaik," kata Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, ditemui di ruang kerjanya, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Kalbar Tak Ambil Porsi Infrastruktur, Suriansyah: Tidak Ada Penambahan

Sementara untuk biaya lainnya, kata Suriansyah, hanya mengalami sedikit perubahan. Seperti belanja operasional yang meningkat sekitar Rp139 Juta.

"Mungkin karena ada kenaikan gaji atau keperluan operasional yang belum diperkirakan atau kenaikan harga dari barang-barnag operaisonal," kata Suriansyah.

Kemudian dari belanja modal ada kenaikan 13,72 persen, terdiri atas belanja infrastruktur, aset daerah dan lainya.

"Kita harapkan yang ditambah ini adalah infrastruktur, karena sangat berpengaruh pada percepatan pembangunan Kalbar," jelas Suriansyah.

Baca Juga: Setujui Raperda APBD Kalbar 2022, Tapi Fraksi PAN Beri 5 Catatan Penting ke Gubernur 

Legislator Gerindra menjelaskan usulan perubahan tersebut dibacarakan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan dalam paripurna DPRD Provinsi Kalbar, Senin 22 Agustus 2022 kemarin.

Sebagaimana ketentuan, kata Suriansyah, Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kesempatan mengajukan perubahan APBD apabila ada perubahan asumsi ekonomi makro.

Kemudian perubahaan perkiraan Pendapatan Daerah atau Belanja Daerah dalam APBD berjalan.

"Asumsi ekonomi makro pada 2022 dibandingkan APBD murni sepertinya sama, tidak ada perubahan. Perubahan hanya pada rencana Pendapatan dan Belanja," pungkas Suriansyah.*** 

 

 

 

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x