Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta plus Pencabutan Hak Dipilih Jadi Pejabat Publik

- 29 Juni 2021, 19:26 WIB
Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta plus Pencabutan Hak Dipilih Jadi Pejabat Publik
Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta plus Pencabutan Hak Dipilih Jadi Pejabat Publik /Antara/Hafidz Mubarak A/

WARTA SAMBAS – Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang menjadi terdakwa korupsi ekspor benih bening lobster atau benur dituntut 5 tahun penjara dan denga Rp400 Juta subside 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Ronald Worotikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Selasa 29 Juni 2021.

JPU KPK meyakini Edhy Prabowo menerima 77 Ribu Dolar AS dan Rp24,625 Miliar. Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benur terkait pemberian izin budidaya dan ekspor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Baca Juga: Fahri Hamzah Disebut-sebut dalam Sidang Edhy Prabowo, KPK pun Ambil Langkah Ini…

Menurut jaksa, hal yang memberatkan dalam tuntutan ini, perbuatan Edhy Prabowo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan selaku penyelenggara negara, yaitu sebagai menteri tidak memberikan teladan yang baik.

Sedangkan hal yang meringankan, Edhy Prabowo bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian asetnya telah disita.

Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang dikembalikan terdakwa.

Apabila Edhy Prabowo tidak membayar uang pengganti tersebut dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi hal tersebut. Jika tidak punya harga, maka diganti 2 tahun penjara.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim mencabut hak Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x