WARTA SAMBAS - Selebgram KH Pasuruan yang ditangkap Polisi karena live show pornografi via aplikasi online, ternyata seorang janda berusia 30 tahun.
Polisi menangkap Selebgram KH Pasuruan ini setelah live show pornografi di kamar mandi salah satu kafe di Bulukandang, Kecamatan Prigen.
Saat live show pornografi via aplikasi online, Selebgram KH Pasuruan ini kerap menggunakan akun Cleopatra.
Dari aksi tidak senonohnya yang ditonton warganet ini, Selebgram KH Pasuruan meraup keuntungan hingga Rp20 Juta per bulan.
Baca Juga: Akun Facebook Ditandai ke Konten Pornografi, Ini Saran Kementerian Kominfo
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, Selebgram KH Pasuruan ini disangkakan dengan Pasal berlapis.
Dilansir Kendalku.com dalam artikel berjudul "Selebgram KH Asal Pasuruan Tampil Tanpa Busana Saat Live Kini Ditangkap Polisi", KH disangkakan dengan Pasal 34 dan 36 Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, KH juga disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informati dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atas perbuatan tidak senonohnya, KH terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 Miliar.