1. Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes Ghozali Ibnu Taman
2. Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin Dasmad bin Surjan.
3. Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin, Adha Sikumbang.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau (15) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP.
Ancaman hukuman terhadap ketiga orang bertanggungjawab terhadap aksi konvoi tersebut maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: PNS Teroris Ditangkap Densus 88 di Tangerang, Tjahjo Kumolo Pastikan dapat Sanksi Terberat
Kemudian kepolisian juga menetapkan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka, usai ditangkap di Lampung, Selasa 7 Juni 2022 pagi.
Ternyata Abdul Qadir Baraja pernah ditahan karena terlibat kasus terorisme pada 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985.
Seperti diketahui Yayasan Khilafatul Muslimin pimpinan ABdul Qadir Baraja ini turut menyebarkan ajaran dan khilafah sebagai penggandi Pancasila di Indonesia.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa Yayasan Khilafatul Muslimin memiliki dangat operasional yang cukup besar.