Plat Putih Tulisan Hitam Mulai Berlaku di 3 Provinsi Ini, Berikut Cara Mendapatkannya...

- 17 Juni 2022, 11:33 WIB
Tahun ini Korlantas Polri mulai melakukan peralihan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dari Plat Hitam tulisan putih ke Plat Putih tulisan hitam.
Tahun ini Korlantas Polri mulai melakukan peralihan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dari Plat Hitam tulisan putih ke Plat Putih tulisan hitam. /korlantas.polri.go.id

Baca Juga: Rachel Vennya Pakai Plat RFS, Polisi: Kita Panggil Senin 25 Oktober 2021

Taslim mengungkapkan, terdapat beberapa cara atau mekanisme bagi masyarakat untuk mendapatkan Plat Putih tulisan hitam tersebut.

Adapun mekanisme atau cara mendapatkan Plat Putih tulisan hitam atau plat baru ini sebagai berikut: 

1. Masa Plat 5 Tahunan Sudah Habis

Bagi masyarakat yang menggunakan menggunakan TNKB baru ini, haruslah masa plat lima tahunana di kendaraan bermotornya sudah mulai habis. 

2. Minta Layanan Regident

Mekanisemnya sama dengan layanan Regident selama ini. Berproses secara alami. 

"Masyarakat datang minta layanan Regident. Lalu kita gunakan material yang ada. Namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan stok lama," jelas Taslim.

Ia menegaskan, kendaraan yang masih menggunakan material plat lama, masih sah, sampai dengan masa berlakunya habis.*** 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x