Baca Juga: Rachel Vennya Pakai Plat RFS, Polisi: Kita Panggil Senin 25 Oktober 2021
Taslim mengungkapkan, terdapat beberapa cara atau mekanisme bagi masyarakat untuk mendapatkan Plat Putih tulisan hitam tersebut.
Adapun mekanisme atau cara mendapatkan Plat Putih tulisan hitam atau plat baru ini sebagai berikut:
1. Masa Plat 5 Tahunan Sudah Habis
Bagi masyarakat yang menggunakan menggunakan TNKB baru ini, haruslah masa plat lima tahunana di kendaraan bermotornya sudah mulai habis.
2. Minta Layanan Regident
Mekanisemnya sama dengan layanan Regident selama ini. Berproses secara alami.
"Masyarakat datang minta layanan Regident. Lalu kita gunakan material yang ada. Namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan stok lama," jelas Taslim.
Ia menegaskan, kendaraan yang masih menggunakan material plat lama, masih sah, sampai dengan masa berlakunya habis.***