WARTA SAMBAS - Ironis, paripurna DPRD Kubu Raya berisi voting atau pemungutan suara untuk menentukan, apakah mempertahankan Suharso atau tidak sebagai Wakil Ketua.
Langkah voting ini diambil ketika Suharso yang notabene kader Partai Golkar, sudah diusulkan partainya untuk menanggalkan kursi Wakil Ketua DPRD Kubu Raya.
Alhasil, kader-kader dari partai lain di DPRD Kubu Raya pun ikut campur atas penggantian Suharso melalui voting, yang sebenarnya itu kewenangan Partai Golkar.
Hasilnya sudah bisa ditebak. Sebagian besar Anggota DPRD Kubu Raya yang pasti dari berbagai partai, menolak Suharso diganti oleh Partai Golkar.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Pesan Mendunia', Ciptaan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan
Hasil voting dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah pada 29 Juni 2021 itu disampaikan ke Gubernur Kalbar Sutarmidji.
Menanggapi kejadian aneh di DPRD KUbu Raya itu, Sutarmidji pun memastikan kalau ia hanya mengikuti prosedur yang berlaku.
Sutarmidji menjelaskan, dalam penggantian pimpinan DPRD tidak ada istilah menggunakan mekanisme voting dalam paripurna.