Berdasarkan surat tersebut, DPD Partai Golkar Kalbar pun menyampaikannya ke DPD II Partai Golkar Kubu Raya terkait pergantian Wakil Ketua DPRD Kubu Raya itu.
Selanjutnya DPD II Partai Golkar Kubu Raya menyampaikan usulan penggantian Suharso dengan Abdullah itu ke DPRD Kubu Raya.
Menindaklanjuti usulan DPD II Partai Golkar Kubu Raya itu, DPRD Kubu Raya menggelar paripurna, dipimpin langsung Ketua Agus Sudarmansyah pada 29 Juni 2021.
Setelah peserta paripurna kuorum, bukannya mengumumkan penggantian Wakil Ketua DPRD Suharso, Pimpinan Sidang Agus SUdarmansyah malah menggelar voting.
Alasannya, tidak ada kebulatan suara di Fraksi Golkar DPRD Kubu Raya. Lantaran Suharso menolak untuk diganti dengan Abdullah.
Voting tersebut bukan hanya melibatkan anggota Fraksi Golkar, tetapi juga melibatkan fraksi-fraksi lainnya di DPRD Kubu Raya.
Kendati melanggar Tatib DPRD Kubu Raya, voting tersebut tetap berlangsung. Hasilnya, dari 45 Anggota DPRD Kubu Raya, 30 orang menolak penggantian Suharso.
Baca Juga: Final Piala Soeratin 2021, Dodos FC Kubu Raya Tantang Pemenang Gabsis vs Persipon
Hasil voting tersebut disampaikan ke Gubernur Kalbar untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).