"Artinya jelas, tidak ada istilah pemilihan (voting). Karena penggantian anggota atau pimpinan DPRD itu merupakan kewenangan partai yang bersangkutan," kata Prabasa.
Lantaran Suharso merupakan Wakil Ketua DPRD Kubu Raya dari Partai Golkar, maka kewenangan penggantiannya juga dari Partai Golkar, bukan partai lain.
Prabasa terus berkomunikasi dengan Suharso, mengingatkan bahwa perintah partai tentu harus dipatuhi. Karena selama ini nampak bersikeras enggan diganti.
"Janganlah seperti itu. Jika masih berkeras, maka akan ada tindakan tegas sesuai aturan partai," ingat Prabasa, khusus kepada Suharso.***