Voting Penggantian Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Sutarmidji: Mana Ada yang Gitu-gitu...

- 22 Maret 2022, 18:13 WIB
Ironis, paripurna DPRD Kubu Raya berisi voting atau pemungutan suara untuk menentukan, apakah mempertahankan Suharso atau tidak sebagai Wakil Ketua./Foto: Gubernur Kalbar Sutarmidji.
Ironis, paripurna DPRD Kubu Raya berisi voting atau pemungutan suara untuk menentukan, apakah mempertahankan Suharso atau tidak sebagai Wakil Ketua./Foto: Gubernur Kalbar Sutarmidji. /Antara/Nuritasya

Tetapi Gubernur Kalbar ketika menyurati Kemendagri, sudah memastikan bahwa tidak ada prosedur voting dalam penggantian pimpinan DPRD.

Menindaklanjuti Surat Gubernur Kalbar, Kemendagri membalas dengan Surat Nomor 170.61/4971/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik tertanggal 30 Juli 2021.

Adapun isi Surat Kemendagri tersebut, menginstruksikan Gubernur Kalbar untuk memfasiliasi pennggantian Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso.

Baca Juga: Kampung Literasi Punggur Kubu Raya Jadi Pelopor di Kalbar, Sugeng: Diinisiasi Pemuda Desa

Berdasarkan Surat Kemendagri tersebut, Gubernur Kalbar mengeluarkan Surat Nomor 170/4408/Pem-B tanggal 16 Desember 2021.

Surat yang ditujukan ke Bupati Kubu Raya itu berisikan instruksi agar segera memfasilitasi proses dan kelengkakapan administrasi pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPRD Kubu Raya Suharso dari Partai Golkar.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar Prabatasa Anantatur mengatakan, Surat dari Kemendagri dan Gubernur Kalbar itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Ia pun berharap Bupati Kubu Raya melalui Biro Pemerintahan menindaklanuti surat dari Kemendagri yang diperkuat surat dari Gubernur Kalbar tersebut.

Baca Juga: Proses Pemecahan Sertifikat Tanah di BPN Kubu Raya Lambat, Irsan: Ganti Oknum Pegawai yang Memperlambat

Baik Surat Kemendagri maupun Gubernur Kalbar sama sekali tidak mengakui mekanisme voting dalam penggantian Pimpinan DPRD.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x