Dengan berlakunya SE No.32/2021 maka SE Sesjen Kemendikbudristek No.29/2O21 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SE yang dicabut tersebut menyebutkan, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik selama periode libur Nataru.
Pelarangan libur Nataru pada SE sebelumnya itu berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Mundur Sehari, Ma'ruf Amin: untuk Menghindari Hari Kejepit
Kemudian pembagian Rapor Tahun Ajaran 2021/2022 bagi SD, SMP, SMA, SMK dilaksanakan pada Januari 2022 mendatang.
Selain itu, tidak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru.
Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat diimbau untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan.***