Jadwal Terbaru Libur Sekolah Nataru, Kembali Sesuai Kalender Pendidikan

- 23 Desember 2021, 16:15 WIB
Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemenbudristek) mengaluarkan jadwal terbaru libur sekolah saat Natal dan Tahun Baru (Nataru)./Foto: ilustrasi
Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemenbudristek) mengaluarkan jadwal terbaru libur sekolah saat Natal dan Tahun Baru (Nataru)./Foto: ilustrasi /Ron Lach/Pexels

WARTA SAMBAS - Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemenbudristek) mengaluarkan jadwal terbaru libur sekolah saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Jadwal terbaru libur sekolah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 (SE No.32/2021), sekaligus mencabut SE No.29/2021.

SE No.32/2021 menyebutkan jadwal terbaru libur sekolah kembali disesuaikan dengan Kalender Pendidikan 2021/2022

Dilansir PMJ News, SE No.32/2021 ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Darat Libur Nataru, Dikecualikan bagi Pelaku Perjalanan Rutin

SE tersebut untuk peringatan Inmendagri No.66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru . 

Inmendgri tersebut mengamanatkan Kemendikbudristek untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian Rapor Semester 1 dan libur sekolah.

Berikut Isi SE No.32/2021 yang memuat jadwal terbaru libur sekolah Nataru tersebut:

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan Kalender Pendidikan yang memuat asal-usul Tahun Ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru PPKM Level 3, Ini 10 Aturan yang Harus Dipatuhi seluruh Masyarakat Indonesia

2. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD) dan Pendidikan Menengah (SMP, SMA dan SMK) tetap melaksanakan pembelajaran.

Pembagian Rapor Semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Satuan Pendidikan tidak diperbolehkan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam Kalender Pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Tak Bisa Bahasa Arab?, Netizen: Bisanya Cuma Geser Hari Libur Maulid Nabi

4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan di PAUD, SD, SMP, SMA, SMK tetap melaksanakan tugas kedinasan di Satuan Pendidikan sesuai dengan Kalender Pendidikan.

5. Memaksimalkan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan peserta didik.

6. Mengimbau orangtua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mengarahkan anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Sekolah di Sintang Libur 8 Hari Mulai Hari Ini, Yosepha: karena Debit Air Semakin Tinggi

7. Menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang lebih ketat di Satuan Pendidikan dengan pendekatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, Menjaga jarak, Mengurangi kepadatan, dan Mematuhi larangan) dan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Dengan berlakunya SE No.32/2021 maka SE Sesjen Kemendikbudristek No.29/2O21 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SE yang dicabut tersebut menyebutkan, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik selama periode libur Nataru. 

Pelarangan libur Nataru pada SE sebelumnya itu berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Mundur Sehari, Ma'ruf Amin: untuk Menghindari Hari Kejepit

Kemudian pembagian Rapor Tahun Ajaran 2021/2022 bagi SD, SMP, SMA, SMK dilaksanakan pada Januari 2022 mendatang.

Selain itu, tidak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru. 

Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat diimbau untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x