Tersangka Korupsi Asabri Meninggal, Kejagung: karena Sakit

- 1 Agustus 2021, 16:06 WIB
Tersangka Korupsi Asabri meninggal karena sakit, Kejagung pun menerbitkan SKPP
Tersangka Korupsi Asabri meninggal karena sakit, Kejagung pun menerbitkan SKPP /PMJ News

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2021, Ilham Wardhana ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Klas I Jambe Tiga Raksa, Tangerang.

Seperti diketahui, kasus korupsi Asabri menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp22,78 Triliun.

Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Angka tidak pernah berkurang,” kata Agung Firman Sempurna, Ketua BPK RI, dalam eksposnya di Gedung Kartika Kejaksaan Agung Jakarta, Senin 31 Mei 2021 silam.

BPK telah menyerahkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) korupsi Asabri Tahun 2012-2019 itu ke Kejagung RI.

Agung mengungkapkan, BPK menerima dokumen permintaan investigasi PKN dari Kejagung pada 15 Januari 2021.

Dokumen hasil investigasi PKN perkara korupsi Asabri telah disampaikan pada 27 Mei 2021.

Pemeriksaan investigasi PKN itu, jelas Agung, dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

SPKN tersebut merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara.

Pemeriksaan investigasi PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah