Tersangka Korupsi Asabri Meninggal, Kejagung: karena Sakit

- 1 Agustus 2021, 16:06 WIB
Tersangka Korupsi Asabri meninggal karena sakit, Kejagung pun menerbitkan SKPP
Tersangka Korupsi Asabri meninggal karena sakit, Kejagung pun menerbitkan SKPP /PMJ News

"Jadi apabila ada kerugian negara berarti ada perbuatan melawan hukum. Jadi bukan hanya uang hilang tetapi ada perbuatan melawan hukum," jelas Agung.

Penyidik Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus Asabri, yakni:

  1. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016
  2. Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020
  3. Bachtiar Effendi, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 sampai Juni 2014
  4. Hari Setiono, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019
  5. Ilham Wardhana Siregar, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017
  6. Lukman Purnomosidi, Dirut PT Prima Jaringan
  7. Jimmy Sutopo, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation
  8. Benny Tjokrosaputro, Dirut PT Hanson International Tbk. (Juga tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya)
  9. Heru Hidayat, Komisaris PT Trada Alam Minera. (Juga tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya)

Selain itu, Kejagung telah menyematkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap 3 tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.***

 

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah