"Jadi apabila ada kerugian negara berarti ada perbuatan melawan hukum. Jadi bukan hanya uang hilang tetapi ada perbuatan melawan hukum," jelas Agung.
Penyidik Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus Asabri, yakni:
- Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016
- Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020
- Bachtiar Effendi, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 sampai Juni 2014
- Hari Setiono, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019
- Ilham Wardhana Siregar, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017
- Lukman Purnomosidi, Dirut PT Prima Jaringan
- Jimmy Sutopo, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation
- Benny Tjokrosaputro, Dirut PT Hanson International Tbk. (Juga tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya)
- Heru Hidayat, Komisaris PT Trada Alam Minera. (Juga tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya)
Selain itu, Kejagung telah menyematkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap 3 tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.***