Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta, Pidana Tambahannya Lebih Besar Lagi...

- 15 Juli 2021, 21:07 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta sesuai tuntutan KPK
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta sesuai tuntutan KPK /Pikiran Rakyat/

WARTA SAMBAS - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Bukan hanya penjara dan denda, Edhy Prabowo juga diharuskan membayar pidana tambahan mencapai 77 Dolar Amerika Sekitar (AS) atau setara Rp9,7 Miliar.

Selain itu, hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih menjadi pejabat publik juga dicabut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Hakim Ketua Albertus Usada yang membacakan vonis tersebut menyatakan, Edhy Prabowo terbukti melakukan korupsi berjemaah terkait ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau benur.

Baca Juga: Edhy Prabowo Sebut-sebut Jokowi dan Prabowo Subianto dalam Pledoinya

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Albertus Usada, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 15 Juli 2021.

Albertus Usada menjelaskan, selain penjara dan denda, Edhy Prabowo juga berkewajiban membayar uang pengganti Rp9,7 Miliar dikurangi uang yang sudah disita.

Apabila Edhy Prabowo tidak memenuhi kewajibannya itu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kalau harta bendanya tidak dukup, maka Edhy Prabowo harus menggantinya dengan 2 tahun penjara.

Sementara terkait pencabutan hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik, menurut Alberstus Usada, berlangsung selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. 

 

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Edhy Prabowo tersebut sesuai tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI.

Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Edhy Prabowo menerima suap 77 Ribu Dolar AS dan Rp24,625 Miliar. Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar.

Suap tersebut dari para pengusaha pengekspor benur terkait pemberian izin budidaya dan ekspor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah