WARTA SAMBAS - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap 2 Hakim PN Rangkasbitung Kabupaten Lebak, karena memakai Narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua Hakim PN Rangkasbitung ini bahkan kedapatan menyimpan alat hisap sabu-sabu (bong) di laci meja kerja dan tasnya.
Saat ini kedua Hakim PN Rangkasbitung, masing-masing berinisial YR (39) dan DA (39) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," kata Hendri Marpaung, Kepala BNNP Banten, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Senin 23 Mei 2022.
Baca Juga: Penyelundupan Sabu di Lapas Singkawang, Disembunyikan dalam Cincau
Hendri mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua Hakim ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman Narkoba via ekspedisi.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten pun melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RASS (32) di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung.
RASS ditangkap Tim BNNP Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten pada Selasa 17 Mei 2022 pukul 10.00 WIB, usai mengambil paket di TIKI.