2 Hakim Pakai Sabu, Alat Hisapnya Disimpan di Tas dan Laci Meja Kerja

- 23 Mei 2022, 13:54 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap 2 Hakim PN Rangkasbitung Kabupaten Lebak, karena memakai Narkoba jenis sabu-sabu./Foto ilustrasi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap 2 Hakim PN Rangkasbitung Kabupaten Lebak, karena memakai Narkoba jenis sabu-sabu./Foto ilustrasi /Renoberanger/Pixabay

Baca Juga: Penyelundupan Sabu di Lapas Garut, Disembunyikan dalam Tulang Ayam

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus Narkoba yang melibatkan 2 Hakim PN Rangkasbitung ini terdiri atas:

- Resi pengiriman TIKI

- 4 unit telepon genggam beserta lima SIM Card

- 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS beserta STNK

- 3 lembar KTP

- 3 bong

- 2 korek api gas

- 2 dua pipet, dan

- 1 kacamata.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x