Baca Juga: Penyelundupan Sabu di Lapas Garut, Disembunyikan dalam Tulang Ayam
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus Narkoba yang melibatkan 2 Hakim PN Rangkasbitung ini terdiri atas:
- Resi pengiriman TIKI
- 4 unit telepon genggam beserta lima SIM Card
- 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS beserta STNK
- 3 lembar KTP
- 3 bong
- 2 korek api gas
- 2 dua pipet, dan
- 1 kacamata.