2 Hakim Pakai Sabu, Alat Hisapnya Disimpan di Tas dan Laci Meja Kerja

- 23 Mei 2022, 13:54 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap 2 Hakim PN Rangkasbitung Kabupaten Lebak, karena memakai Narkoba jenis sabu-sabu./Foto ilustrasi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap 2 Hakim PN Rangkasbitung Kabupaten Lebak, karena memakai Narkoba jenis sabu-sabu./Foto ilustrasi /Renoberanger/Pixabay

Hakim YR dan DA serta ASN RASS disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x