Hakim YR dan DA serta ASN RASS disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***