Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi, Imigrasi Indonesia: Pakai Pesawat Japan Airlines JL720

- 22 Juni 2022, 10:24 WIB
Buronan Jepang dalam kasus penipuan bantuan Covid-19, Mitsuhiro Taniguchi dideportasi pada Rabu 22 Juni 2022 sekitar pukul 06.35 WIB.
Buronan Jepang dalam kasus penipuan bantuan Covid-19, Mitsuhiro Taniguchi dideportasi pada Rabu 22 Juni 2022 sekitar pukul 06.35 WIB. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

WARTA SAMBAS - Buronan Jepang dalam kasus penipuan bantuan Covid-19, Mitsuhiro Taniguchi dideportasi pada Rabu 22 Juni 2022 sekitar pukul 06.35 WIB.

Mitsuhiro Taniguchi dideportasi melalui Bandara Sokarno-Hatta Indonesia menuju Narita Jepang. Buronan Jepang ini menggunakan pesawat Japan Airlines JL720.

Menurut Dirjen Imigrasi Indonesai, Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

"Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," ungkap Douglas Simamora, Koordinator Pendeteksian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Buronan Jepang Ditangkap di Lampung, Kasus Penipuan Dana Subsidi Covid-19

Mitsuhiro Taniguchi diduga telah membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Seperti diketahui, Mitsuhiro Taniguchi masuk ke Indonesia pada 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanaman modal.

Adapun izin tinggal terakhir yang dimiliki Mitsuhiro Taniguchi yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

KITAS Mitsuhiro Taniguchi diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x