PPKM Darurat Diperpanjang sampai 25 Juli 2021, Jokowi: 26 Juli Dibuka Secara Bertahap

- 21 Juli 2021, 01:10 WIB
Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. /

WARTA SAMBAS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang sejatinya berakhir 20 Juli 2021, diperpanjang sampai 25 Juli 2021.

Pengumuman PPKM Darurat diperpanjang tersebut disampaikan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 20 Juli 2021 malam.

Menurut Jokowi, jika kasus Covid-19 menurun saat PPKM Darurat diperpanjang ini, maka hari berikutnya akan dilonggarkan secara bertahap.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: Keputusan PPKM Perpanjangan Kota Pontianak, Tunggu Hasil Rakor Edi Rusdi Kamtono dengan Sutarmidji Besok

 

 

Pemerintah, lanjut Jokowi, telah menerapkan PPKM Darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa dan Bali serta 15 kabupaten dan kota lainnya.

"Kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," kata Jokowi.

Ia menjelaskan, PPKM Darurat diterapkan untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19 tanpa harus melumpuhkan Rumah Sakit (RS) karena pasien over kapasitas. 

Selain itu, kata Jokowi, juga supaya layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya di RS tidak terganggu.

Selama penerapan PPKM Darurat ini, kata Jokowi, jumlah kasus Covid-19 berkurang dan Tingkat Keterisian Tempat Tidur (BOR) di RS juga menurun.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM," kata Jokowi.

Bila kasus Covid-19 terus menurun, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan Pemerintah Daerah," jelas Jokowi.

Beberapa jenis usaha juga diizinkan untuk beroperasional sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, di antaranya: 

  1. Pedagang Kaki Lima (PKL)
  2. Toko kelontong
  3. Agen atau outlet voucher
  4. Pangkas rambut
  5. Laundry
  6. Pedagang asongan
  7. Bengkel kecil
  8. Cucian kendaraan, dan
  9. Usaha kecil lainnya yang sejenis.

Sementara warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan melayani pembeli hingga pukul 21.00 WIB.

Setiap setiap pengunjung atau pembeli warung makan dan lapak jajanan itu hanya diizinkan selama 30 menit.

Seperti diketahui, berdasarkan data Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 tercatat 2.950.058 kasus Covid-19 di Indonesia hingga 20 Juli 2021. 

Rata-rata penambahan kasus per harinya 38.325 orang. Dengan kasus aktif yang tercatat 550.192 orang.

Pasien sembuh bertambah 29.791 orang. Sehingga akumulasi total yang telah sembuh mencapai 2.323.666 orang.

Sedangkan mereka yang meninggal karena Covid-19 bertambah 1.280 orang. Sehingga total kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 76.200 orang.***

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah