Syarat Naik Kereta Terbaru Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Ticketing System KAI Terintegrasi dengan PeduliLindungi

11 Juli 2022, 10:48 WIB
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan syarat naik kereta terbaru. /Instagram @kai121/Tangkapan Layar

WARTA SAMBAS - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan syarat naik kereta terbaru.

Selain untuk jarak jauh, syarat naik kereta terbaru ini juga berlaku untuk lokal dan aglomerasi.

PT KAI memberlakukan syarat naik kereta terbaru mulai 17 Juli 2022 mendatang, sebagai penyesuaian SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022.

SE Kemenhub tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Termasuk Pakai Masker 3 Lapis

Penerbitan syarat naik kareta terbaru ini merupakan wujud dukungan KAI terhadap semua kebijakan pemerintah.

"Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni Martinus, VP Public Relations KAI, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Senin 11 Juli 2022.

Joni mengimbau calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi booster di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Saat ini KAI juga menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi statius dan klinik kesehatan KAI.

"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," ungkap Joni.

Baca Juga: Mahasiswi UI Tertabrak Kereta Api di Stasiun Pondok Cina, Ditemukan Uang Tunai Rp78 Ribu di Dompet Pink-nya...

Berikut syarat naik kareta terbaru yang mulai berlaku 17 Juli 2022 mendatang:

- Kereta Api Jarak Jaruh

1. Vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau Tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit (RS) pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Mobil Tertabrak Kereta Api di Probolinggo, 4 Orang Tewas di Tempat

- Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

1. Vaksin minimal dosis pertama.

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari RS pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Pesepeda Motor Tewas Ditabrak Kereta Api di Kampung Rawagebang, Tubuh dan Kepala Korban Hancur

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Untuk memperlancar proses pemeriksaan, kata Joni, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Pengintegrasian tersebut untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga: Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai NIK, Catat Tanggal Penerapannya

Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

KAI juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 Ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

Joni optimis, kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.

“Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan sehat sampai di stasiun tujuan,” pungkas Joni.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler