KPK Hapus OTT, Firli Bahuri Ungkap Alasannya...

26 Januari 2022, 22:37 WIB
Setelah lama digunakan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hapus OTT (Operasi Tangkap Tangan). /PMJNEWS

 

WARTA SAMBAS - Setelah lama digunakan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hapus OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Ternyata KPK hapus OTT ini hanya berupa penghilangan istilah yang digunakan, bukan tindakan yang dilakukan terhadap para koruptor.

KPK hapus OTT karena istilah ini tidak dikenal dalam hukum Indonesia. Diputuskanlah untuk menggunakan istilah yang sesuai.

Keputusan KPK hapus OTT tersebut diumumkan langsung Ketua Lembaga Anti Rasuah ini, Firli Bahuri.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi di-OTT KPK, Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa serta Jual Beli Jabatan

"Perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah OTT," kata Firli Bahuri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 26 Januari 2022.

Firli pun memastikan kini KPK hanya akan memakai istilah 'Tangkap Tangan', bukan lagi OTT.

"Istilahnya jadi Tangkap Tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," jelas Firli.

Baca Juga: KPK OTT di Bekasi, Ghufron: Mohon Bersabar

Selain perubahan istilah tersebut, Firli juga mengungkapkan apa saja yang dilakukan KPK sebelum Tangkap Tangan.

"Sebelum seseorang kita Tangkap Tangan tentunya, kita sudah melakukan tiga pendekatan,” kata Firli.

“Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) 8 area intervensi," lanjut Firli.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler