KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid, Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa

- 1 Oktober 2021, 17:43 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid diperiksa KPK Ri terkait kasus suap dan pengadaan barang di Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid diperiksa KPK Ri terkait kasus suap dan pengadaan barang di Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara. /hsu.go.id/

3. Maliki, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Marhaini dan Fachriadi sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sementara untuk Maliki sebagai penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Marhaini, Fachriadi dan Maliki terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama 4 orang lainnya di sejumlah tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Bersama para tersangka tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai Rp345 juta saat OTT. ***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x