Varian Delta Bisa Ditangani dengan Baik, Luhut Binsar Pandjaitan: Itu Berpulang pada Kita Semua

- 26 Juli 2021, 18:00 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menilai untuk menangani Virus Corona Varian Delta dengan baik tergantung pada kita semua
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menilai untuk menangani Virus Corona Varian Delta dengan baik tergantung pada kita semua /Foto: Screenshot YouTube Sekretariat Presiden.

 

Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 yang berlaku mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

WARTA SAMBAS - Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menilai, Virus Corona Varian Delta bisa ditangani dengan baik tanpa harus mematikan ekonomi rakyat kecil. 

Namun untuk penanganan Varian Delta secara baik itu, menurut Luhut Binsar Pandjaitan, harus melibatkan semua komponen masyarakat Indonesia.

"Itu berpulang kepada kita semua," kata Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman Setkab, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 4, Tito Karnavian: Kepala Daerah Kita Harapkan Mengeluarkan Produk Kebijakan Spesifik

Olehkarenanya, Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh laporan masyarakat bersama-sama mengatasi penyebaran Varian Delta yang begitu cepat. 

"Saya berharap teman-teman sebangsa dan setanah air, ayo kita rapatkan barisan untuk kita bersama-sama mengatasi Varial Delta ini," ajak Luhut.

Pemerintah, lanjut Luhut, telah mengerahkan semua lini untuk menangani pandemi Covid-19 ini, mulai dari pusat sampai daerah, termasuk dari TNI dan Polri.

 

“Jadi kerjasama semua, Pemda, TNI, Polri juga sejalan, sampai ASN. Saya kira semua. Kami sudah coba menyentuh semua lini, ini kerjaan kita bersama,” ucap Luhut.

Dalam menangani Covid-19, kini pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 4 dan Level 3 di tiap kabupaten dan kota.

Luhut mengatakan, penetapan level dalam PPKM tersebut, berdasarkan 3 indikator utama, yakni:

  1. Laju penularan kasus Covid-19
  2. Respons sistem kesehatan berdasarkan panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan
  3. Kondisi sosioekonomi masyarakat

“Presiden menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosioekonomi masyarakat,” kata Luhut.

Aturan mengenai PPKM Level 3 dan Level 4 ini, kata Luhut, dituangkan secara rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak tegas. Misalnya, industri tidak mematuhi akan diperingatkan," kata Luhut

Apabila setelah diberi peringatan masih saja perusahaan industri tersebut masih saja melanggar aturan PPKM, makan akan dikenakan sanksi, bisa berupa penghentian produksi.

"Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan, karena ini dari kita untuk kita dan apa yang kita lakukan ini akan menyelamatkan juga semua kita,” tutup Luhut.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah