PT BPK Kubu Raya Ngotot HGU-nya 30 Tahun, Taufik: Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum

- 29 Juni 2021, 21:32 WIB
PT BPK Kubu Raya Ngotot HGU-nya 30 Tahun, Taufik: Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum / Foto: kolasi HGU PT BPK dan Muhammad Taufik
PT BPK Kubu Raya Ngotot HGU-nya 30 Tahun, Taufik: Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum / Foto: kolasi HGU PT BPK dan Muhammad Taufik /

WARTA SAMBAS – PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK), perusahaan perkebunan sawit Wilmar Group yang beroperasi di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tetap ngotot kalau Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang dikantonginya sampai 2026 atau 30 tahun.

Klaim masyarakat yang menyebutkan hanya 25 tahun, seperti disampaikan perwakilan warga yang berunjukrasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar Senin 28 Juni 2021 kemarin, sama sekali tidak mendasar.

"Izin tersebut (30 tahun-red) dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Muhammad Taufik, Supervisor Social Security dan License (SSL) PT BPK Wilmar Group, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari WartaPontianak.com dalam artikel berjudul “Tangkis Tudingan Masyarakat Sungai Enau, PT BPK: HGU Kami Sampai 2026”, Selasa 29 Juni 2021.

HGU selama 30 tahun tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, jelas Taufik, karena tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 18/HGU/BPN/96 tentang Pemberian HGU atas nama PT BPK.

Baca Juga: Minta Lahannya Dikembalikan Perusahaan Sawit, Masyarakat 2 Kecamatan Ngadu ke DPRD Kalimantan Barat

Taufik menilai, aksi unjukrasa yang dilakukan warga selaku pemilik lahan tersebut, sama sekali tidak tepat, karena PT BPK mempunyai izin HGU yang merupakan produk pemerintah.

Seharusnya, lanjut dia, warga pemilik lahan menghormati produk pemerintah tersebut, bahwa HGU PT BPK itu berlaku hingga 2026, bukan sampai 2021 seperti diklaim sebelumnya.

Selama ini, ungkap Taufik, oknum warga yang mempermasalahan BPK itu berpikiran HGU itu sudah berakhir, sehingga harus dikembalikan kepada mereka. Kemudian kalau ingin diperpanjang, harus bayar kembali.

“Padahal, (pemikiran) ini tidak tepat. Karena aturannya, di mana jika perizinan itu habis, bisa dikembalikan kepada negara. Kalaupun diperpanjang, tidak ada ganti rugi lahan di atasnya selama itu clear n clean," jelas Taufik.

Baca Juga: DPRD Kalbar Panggil Paksa Pembuat Keputusan PT BPK Kubu Raya, Suriansyah: Kita Bisa Meminta Bantuan Polisi

Selain itu, Taufik juga menyayang warga yang berunjukrasa kemarin. Pasalnya, persoalan ini telah selesai pada 22 Maret 2021 silam, yakni ketika pertemuan antara PT BPK, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan masyarakat pemilik lahan di Ruang Komisi 1 DPRD Provinsi Kalbar.

Dalam pertemuan itu, ungkap Taufik, masyarakat telah menerima penjelasan dari BPN yang menyatakan bahwa izin penggunaan lahan PT BPK berakhir pada 2026. Pihak DPRD Kalbar juga disebutnya ikut memberikan arahan kepada masyarakat dalam pertemuan tersebut.

"Di situ juga Pemerintah melalui DPRD Provinsi memberikan arahan kepada masyarakat bahwa ini aturannya sudah berlaku. Jika perusahaan mau melakukan perpanjangan, selama area clear n clean, dapat melakukan perpanjangan didukung dengan masyarakat," kata Taufik.

Baca Juga: PT BPK Kubu Raya Jangan Ngeyel Kalau Tak Ingin Izin Kebun Sawitnya Dicabut

Ia juga menyambut baik upaya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang berinisiatif untuk memediasi PT BPK dengan masyarakat pemilik lahan pada Rabu 30 Juni 2021 besok.

Taufik berharap, setelah pertemuan besok, PT BPK sudah bisa kembali menjalankan aktivitas usaha kembali setelah 18 hari terakhir berhenti beroperasi karena dihalangi oknum masyarakat setempat.

"Jika dihitung (kerugiannya-red), angkanya mencapai miliaran rupiah, karena Tandan Buah Segar (TBS) yang tidak bisa dipanen selama kurang lebih 18 hari sampai hari ini. Kemudian ada juga tenaga kerja kami yang berasal dari masyarakat setempat yang tidak dapat bekerja karena dihalangi," ungkap Taufik.

Lantaran mendapat gangguan ini, Taufik mengatakan, perusahaannya sempat berpikir untuk menempuh jalur hukum. Namun mengurungkan hal tersebut, karena masih mempertimbangkan nasib masyarakat. Sehingga dipilihlah jalur mediasi.***(Faisal Rizal/WartaPontianak.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x