Saf Salat Jamaah di Masjid Boleh Rapat Lagi, MUI: Tapi Tetap Memakai Masker

- 29 September 2021, 18:08 WIB
MUI mempersilakan saf salat jamaah di Masjid dirapatkembali, tetapi tetap harus mengenakan masker.
MUI mempersilakan saf salat jamaah di Masjid dirapatkembali, tetapi tetap harus mengenakan masker. /ANTARA

WARTA SAMBAS - Umat Islam disilakan untuk kembali merapatkan saf salat jamaah di Masjid selama pandemi Covid-19, tidak seperti sebelumnya yang harus menjaga jarak.

Namun, diperbolehkannya merapatkan saf salat jamaah ini hanya khusus umat Islam di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1.

Selain itu, dibolehkannya merapatkan saf salat jamaah ini disertai ketentuan untuk tetap menjaga protokol kesehatan, terutama mengenakan masker.

"Silakan merapatkan saf-nya, tapi tetap memakai masker," kata KH Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari akun Twitter-nya @cholilnafis, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai Tanggal 4 Oktober 2021, 10 Kabupaten dan Kota Masih Level 4

Namun setelah salat berjamaah di Masjid, misalnya saat zikir, umat Islam diimbau untuk jaga jarak kembali.

Cholil menjelaskan, tata cara beribadah selama pandemi Covid-19 terbaru ini sesuai dengan Fatwa MUI.

"Sebab dalam Fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat," jelas Cholil.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan PPKM diperpanjang sampai 4 Oktober 2021 dengan berbagai pelonggaran.

Berbeda dengan sebelumnya, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini tanpa satupun kabupaten dan kota di Level 4.

Hal itu disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan ketika mengumumkan PPKM diperpanjang selama 2 pekan.

"Jadi semua pada Level 3 dan 2," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Kendati tidak ada lagi PPKM Level 4 di Jawa-Bali, kata Luhut, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tetap menekankan untuk selalu waspada.

Seluruh masyarakat di Jawa-Bali diharapkan menjaga Protokol Kesehatan (Prokses) secara ketat, supaya tidak terjadi penambahan kasus Covid-19.

"Presiden dalam Ratas (Rapat Terbatas) mengingatkan kami semua, kita semua, agar kita tetap waspada dan hati-hati," kata Luhut.

Banyak negara, ungkap Luhut, setelah beberapa saat penurunan kasus Covid-19 seperti ini, kemudian naik begitu cepat.

"Ini yang harus kita waspadai, risiko peningkatan kasus tinggi bisa terjadi sewaktu-waktu," ingat Luhut.

Ia memastikan, evaluasi tetap akan dilakukan selama PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama 2 pekan ini.

"Dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali," kata Luhut.

Namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, tambah dia, ada sejumlah sektor yang mengalami penyesuaian.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi, kata Luhut, menjadi hal utama dalam sejumlah aktivitas masyarakat selama PPKM diperpanjang selama 2 pekan ini.

Sementara untuk daerah Luar Jawa-Bali yang PPKM juga diperpanjang selama 2 pekan, masih terdapat 10 kabupaten dan kota di Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto merinci 10 kabupaten dan kota Level 4 tersebut, yakni: 

1. Kabupaten Aceh Tamiang

2. Kabupaten Pidie

3. Kabupaten Bangka

4. Kota Padang

5. Kota Banjarbaru

6. Kota Banjarmasin

7. Kota Balikpapan

8. Kabupaten Kutai Kartanegara

9. Kota Tarakan, dan

10. Kabupaten Bulungan.

Sementara daerah yang menerapkan PPKM Level 3 luar Jawa-Bali meliputi 105 kabupaten dan kota.

Sedangkan PPKM Level 2 luar Jawa-Bali meliputi 250 kabupaten dan kota, dan Level 1 meliputi 21 kabupaten dan kota.

Airlangga menjelaskan, pengaturan PPKM ini masih tetap sama dengan sebelumnya, yakni dengan penyesuaian pada PPKM Level 3.

"Pada PPKM Level 3, Mall mulai bisa dioperasikan pukul 10.00 sampai 21.00 WIB," kata Airlangga.

Selain itu, mall tersebut hanya menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitasnya, dan skrinning melalui aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop juga, lanjut Airlangga, dapat dibuka dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

Kemudian dibolehkan menerima penonton maksimal 50 persen dari kapasitas bioskop, dan harus skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x