Penolakan Tambang Andesit Desa Wadas, Mahfud MD: Tidak akan Berpengaruh secara Hukum

- 10 Februari 2022, 03:43 WIB
Penolakan warga kandas terkait penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk material pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.
Penolakan warga kandas terkait penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk material pembangunan Bendungan Bener di Purworejo. /Google Maps/

WARTA SAMBAS - Penolakan warga kandas terkait penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk material pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.

Pemerintah memastikan akan melanjutkan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, walau penolakan terus berlangsung.

Kepastian penambangan batu andesit di Desa Wadas itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum," tegas Mahfud MD, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 10 Februari 2022.

Baca Juga: Seruan Jihad Terhadap Densus 88, Mahfud MD: Tangkap, itu Langgar Hukum

Karena, jelas Mahfud MD, tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas.

Mahfud MD memastikan, pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah di Desa Wadas tetap berlanjut.

"Dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis,” kata Mahfud MD.

Pengukuran tanah itu, jelas Mahfud MD, merupakan tahapan yang perlu ditempuh sebelum batu andesit Desa Wadas ditambang.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah