BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp1 Juta saat PPKM Level 4, Cek Kriteria Penerimanya

22 Juli 2021, 16:59 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Humas Kemnaker/

WARTA SAMBAS - Ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.

BSU BPJS Ketenagakerjaaan senilai Rp1 Juta ini diberikan kepada pekerja atau buruh guna mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama PPKM Level 4.

 

Pemerintah telah menyiapkan Rp8 Triliun untuk sekitar 8 juta orang penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan saat PPKM Level 4 ini. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini untuk meningkatkan daya beli pekerja atau buruh.

"BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," kata Ida Fauziyah, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berlaku di 49 Kabupaten dan Kota se-Pulau Jawa, dari Kepulauan Seribu sampai Sleman

Berikut Kriteria Calon Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pekerja atua buruh penerima upah,
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Beradan di wilayah PPKM Level 4
  5. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan upah di bawah Rp3,5 Juta
  6. Pekerja atau buruh pada sektor terdampak PPKM Level 4

Untuk sektor terdampak PPKM Level 4 tersebut di antaranya:

  1. Industri barang konsumsi
  2. Perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)
  3. Transportasi
  4. Aneka industri
  5. Properti, dan
  6. Real estate.

"Sekali lagi saya tekankan, bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," kata Ida Fauziyah.

Terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, kata Ida Fauziyah akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Permenaker tersebut berisikan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.***

 

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler