BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp1 Juta saat PPKM Level 4, Cek Kriteria Penerimanya

- 22 Juli 2021, 16:59 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Humas Kemnaker/
  1. Industri barang konsumsi
  2. Perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)
  3. Transportasi
  4. Aneka industri
  5. Properti, dan
  6. Real estate.

"Sekali lagi saya tekankan, bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," kata Ida Fauziyah.

Terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, kata Ida Fauziyah akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Permenaker tersebut berisikan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.***

 

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah