- Industri barang konsumsi
- Perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)
- Transportasi
- Aneka industri
- Properti, dan
- Real estate.
"Sekali lagi saya tekankan, bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," kata Ida Fauziyah.
Terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, kata Ida Fauziyah akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Permenaker tersebut berisikan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.***