Azis Syamsuddin Tersangka KPK? Firli Bahuri: Kami Menganut Prinsip The Sun Rise and The Sun Set Principle

- 23 September 2021, 20:24 WIB
Mencuat kabar kalau KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin tersangka suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Mencuat kabar kalau KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin tersangka suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. /Instagram/@azissyamsuddin_update/Azis Syamsuddin

WARTA SAMBAS - Mencuat kabar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin tersangka suap sekitar Rp3,613 Miliar.

Kabar Azis Syamsuddin tersangka ini mencuat setelah jaksa membacakan dakwaan atas Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju baru-baru ini.

Saat ditanyakan apakah Azis Syamsuddin tersangka, Ketua KPK RI Firli Bahuri belum memberi jawaban secara gamblang.

Firli Bahuri hanya memastikan, Penyidik KPK siap memanggil Azis Syamsuddin terkait kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Senayan Setuju FPI Dibubarkan, Azis Syamsuddin: Semua Pihak Harus Patuh

"Penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan. Sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli Bahuri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 23 September 2021.

Firli berharap Azis Syamsuddin dapat memenuhi panggilan Penyidik KPK terkait perkara suap penanganan kasus di Kabupaten Lampung Tengah tersebut.

"Kami berharap setiap orang akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," kata Firli.

Ia menambahkan, KPK terus bekerja dengan meminta keterangan beberapa pihak dalam penanganan kasus korupsi tersebut.

"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle,” jelas Firli.

Prinsip tersebut maksudnya ketika KPK menetapkan seorang sebagai tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan.

Dilansir dari ANTARA, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara.

Termasuk siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkaran KPK di Kabupaten Lampung Tengah tersebut.

Publikasi kontstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan tersang, baru dilakukan setelah upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.

Seperti diketahui, surat dakwaan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain disebutkan, Azis Syamsuddin sebagai pemberi suap. 

Azis Syamsudin bersama kader Partai Golongan Karya (Golkar) Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 Ribu Dolar AS.

Total uang suap sekitar Rp3,613 Miliar itu mereka berikan kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 13 September 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan menyebutkan keterlibatan Azis Syamsudin.

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS," kata Lie Putra Setiawan.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah