PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 30 Agustus 2021, Jokowi: Mall Boleh Buka

24 Agustus 2021, 05:19 WIB
PPKM diperpanjanga sampai tanggal 30 Agustus 2021 tetapi Jokowi perbolehkan mall untuk buka. /setkab.go.id/

WARTA SAMBAS - Pemerintah memutuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus 2021.

Namun, selama PPKM diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus 2021 ini, terdapat beberapa pelonggaran dibandingkan sebelumnya.

Pelonggaran itu di antaranya, pusat perbelanjaan atau mall boleh buka selama PPKM diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus 2021.

"Mall boleh buka sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 23 Agustus 2021, Luhut: Tambahan Kabupaten dan Kota yang Masuk Level 3

Selain itu, pengunjung mall selama PPKM diperpanjang sejak hari ini sampai 30 Agustus 2021 itu maksimal 50 persen kapasitas.

"Dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," kata Jokowi.

Kemudian, tempat ibadah juga boleh buka untuk kegiatan ibadah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang. 

Untuk restoran boleh makan di tempat, dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya, kata Jokowi dapat beroperasi 100 selama PPKM diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus 2021.

"Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari," ujar Jokowi.

Ia menegaskan, penyesuaian atas PPKM ini dibarengi dengan Protokol Kesehatan secara ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

Jokowi mengungkapkan, mulai 24 sampai 30 Agustus 2021 beberap daerah bisa diturunkan levelnya, dari Level 4 menjadi Level 3.

"Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," ungkap Jokowi.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, kata Jokowi, ada perkembangan yang cukup baik, yakni: 

  • Level 4: dari 67 berkurang menjadi 51 kabupaten/kota
  • Level 3: dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota
  • Level 2: dari 2 menjadi 10 kabupaten/kota

Untuk wilayah Luar Pulau Jawa dan Bali, lanjut Jokowi, juga ada perkembangan, tetapi tetap harus waspada, yakni:

  • Level 4: dari 11 menjadi 7 provinsi
  • Level 4: dari 132 menjadi 104 kabupaten/kota
  • Level 3: dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota
  • Level 2: dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota

Kendati beberapa indikator menunjukkan kondisi yang membaik, ingat Jokowi, pandemi Covid-19 belum selesai. 

Beberapa negara saat ini bahkan mengalami gelombang ketiga pandemi Covid-19 dengan penambahan kasus yang cukup signifikan.

"Oleh sebab itu, kita tetap harus waspada dan pemerintah berusaha keras untuk melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," ucap Jokowi.

Perbaikan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia ini, tambah dia, tetap harus disikapi dengan penuh kewaspadaan

Jokowi mengatakan, pembukaan aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap, disesuaikan dengan peningkatan yang tinggi terhadap: 

  1. Protokol Kesehatan
  2. Testing
  3. Tracing
  4. Cakupan Vaksinasi yang semakin luas

"Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus," pungkas Jokowi.***

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler